Indopos | Rabu, 06 Agt 2008
JAKARTA - Partai-parati baru yang lolos mengikuti Pemilu 2009 bergabung membentuk Forum 18 Parpol. Mereka menamakan diri Forum 18 Parpol karena terdiri atas 18 partai. Mereka bergabung untuk menggugat PT (parliamentary threshold), yang mereka nilai tidak adil.
Forum 18 Parpol akan menggugat ketentuan parliamentary threshold dalam UU Pemilu Legislatif 2008 ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu diambil dalam rapat Forum 18 Partai Politik di Hotel Kartika Chandra kemarin. Hadir dalam rapat itu pimpinan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Kedaulatan, dan Partai Pembangunan Daerah (PPD).
Selain itu, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Patriot, Partai Barisan Nasional, Partai Pemuda Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, PNBK Indonesia, dan Partai Republika Nusantara.
Rapat yang, antara lain, dihadiri Pimpinan Kolektif Nasional PDP Roy B.B. Janis dan Ketua PMB Imam Adaruqutni itu memilih Ketua Umum PPD Oesman Sapta sebagai koordinator Forum 18 Parpol dan Didik Supriyanto (PDP) sebagai sekretaris.
Juru Bicara Forum 18 Parpol Adi Massardi mengatakan, parliamentary threshold (PT) merupakan pembunuhan terhadap demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia. Dengan aturan PT, meskipun satu partai berhasil mendudukkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR, namun jumlahnya tidak mencapai 2,5 persen dari total anggota DPR, kemenangan seluruh anggota legislatif dari partai itu dibatalkan.
"Dalam demokrasi kita, rakyat memilih calon anggota DPR melalui partai. Bila ketentuan PT diberlakukan, sama artinya suara rakyat dibunuh karena kemenangan di satu daerah pemilihan tidak diakui akibat kekalahan di daerah pemilihan lain," ujar mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Adi menambahkan, ketentuan PT bertentangan dengan UUD 1945, terutama bab 4 pasal 2 yang menegaskan anggota DPR dipilih melalui pemilu. Dengan demikian, tidak ada seleksi tambahan kecuali kemenangan dalam pemilu. "Keterwakilan parpol peserta Pemilu 2004 yang sedikit di parlemen juga tidak menimbulkan masalah. Justru ketentuan ini akan memunculkan ketidakadilan dan instabilitas setelah pemilu karena anggota DPR yang terpilih itu sudah berjuang dan mendapat mandat dari ratusan ribu suara rakyat," katanya.
Forum 18 Parpol menilai DPR keliru mengadopsi ketentuan PT yang di dunia hanya diberlakukan di Republik Federal Jerman untuk mencegah munculnya kembali kelompok neo Nazi. "Kami ini kan bukan kelompok neo Nazi, kecuali berniat untuk bekerja untuk rakyat melalui parlemen," katanya.
Untuk mematangkan rencana gugatan tersebut, pimpinan 18 parpol akan bertemu kembali di Hotel Bidakara pada 16 Agustus 2008. Mereka juga akan membahas masalah-masalah di UU Pemilu Legislatif. Misalnya, ketentuan tentang surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dinilai tidak berdasar hukum, cara pemungutan suara melalui contreng atau coblos, mekanisme kampanye, dan koalisi calon presiden bersama.
"Forum 18 Parpol juga sepakat akan menggelar kampanye bersama.
Politik itu renyah dan menyegarkan
jadi nikmati saja dan tersenyumlah
karena hidup itu mudah dan indah
kecuali bagi politisi BUSUK ..!!!
cape' dah...
jadi nikmati saja dan tersenyumlah
karena hidup itu mudah dan indah
kecuali bagi politisi BUSUK ..!!!
cape' dah...
KATEGORI
- Artis Jadi Politisi (3)
- BLBI (1)
- Caleg 2009 (2)
- daerah pemilihan (1)
- data partai (2)
- Demokrat (1)
- DPR (1)
- ENGLISH (1)
- Gerindra (1)
- Golkar (3)
- Hanura (1)
- Hidayat Nur Wahid (1)
- Hidayat_Nur_Wahid (1)
- kampanye (1)
- KNPI (1)
- Megawati (1)
- Pakar_Pangan (1)
- PAN (4)
- parpol (2)
- partai politik (1)
- PBR (1)
- PDIP (3)
- Pemilu 2009 (5)
- peserta pemilu (6)
- PKS (4)
- PMB (2)
- PPP (1)
- Presiden 2009 (4)
- SBY (1)
- sejarah (1)
- TNI (1)
- Undang-Undang (1)
Blog Archive
- 3 Aug - 10 Aug (27)
- 4 May - 11 May (1)
SUMBER BERITA
Koalisi Partai Baru Gugat UU Legislatif
Label: Undang-Undang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment